Dasar Hukum Berdirinya BPSDM KP.
- Pusat Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 03/MEN-ELP/2000 tanggal 14 Februari 2000.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perikananberdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2001 tanggal 2 Januari 2001.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perikananberdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2001 tanggal 28 Mei 2001 yang merupakan perubahan Kepmen sebelumnya.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perikananberasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.05/MEN/2003 tanggal 1 April 2003 yang merupakan perubahan Kepmen sebelumnya.
- Pusat Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tanggal 24 Juni 2005.
- Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikananberdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2006 tanggal 17 April 2006 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya
Sejarah Berdirinya BPSDMKP.
- 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2006 tanggal 17 April 2006, mengenai Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005.
- 2. BPSDMKP berasal dari penggabungan 2 (dua) unit kerja Eselon II, yaitu :
- 3. Pusat Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan.
- 4. Pusat Pengembangan Aparatur Kelautan dan Perikanan.
- 5. Badan Pengembangan SDMKP :
- a. 1962, pendirian AUP, SUPM.
- b. 1988, pendirian BKPI.
- c. 2000, pembentukan Pusdiklatluh Perikanan.
- d. 2005, pembentukan Pusbang SDM KP.
- e. 2006, pembentukan BPSDM KP.
- e. 2015, pembentukan BPSDM PMKP.