Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) No.51 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan yang telah ditetapkan pada 27 September 2016.
Dalam Kepmen tersebut, telah ditetapkan 20 lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Adapun 20 lokasi yang ditetapkan adalah :
-
1. Simeuleu, Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh
-
2. Kota Sabang, Provinsi Aceh
-
3. Mentawai, Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
-
4. Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
-
5. Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
-
6. Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
-
7. Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
-
8. Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
-
9. Tahuna, Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
-
10. Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
-
11. Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
12. Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
13. Tual, Kota Tual, Provinsi Maluku
-
14. Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
-
15. Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Mauluku Utara
-
16. Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku
-
17. Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
-
18. Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua
-
19. Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dan
-
20. Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
sebelumnya, KKP hanya menetapkan 10 lokai pembangunan SKPT di seluruh Indonesia yang telah di atur dalam Kepmen sebelumnya, yakni Kepmen No. 17 Tahun 2016. Dengan dikeluarkannya Kepmen KP No.51 Tahun 2016 pada 26 September lalu, maka secara otomatis Kepmen No.17 Tahun 2016 telah dicabut dan tidak berlaku.
Sumber : KKP News