Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP) merupakan salah satu unit kerja pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.15/Men/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan penyiapan perumusan bahan kebijakan dan program, serta melaksanakan penyusunan pedoman, standar, bimbingan, monitoring, dan evaluasi tata penyelenggaraan, kebutuhan penyuluhan, pengembangan dan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan penyuluhan, lembaga, dan tenaga penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusluh KP menyelenggarakan fungsi :
Pengkajian dan penyiapan perumusan bahan kebijakan, perencanaan, program penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan;