Sekretariat BPSDMP KP

Peningkatan kompetensi teknis di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) dilaksanakan melalui kerja sama dengan unit kerja teknis, baik di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun lingkup Kementerian/Lembaga lainnya. Sinergi ini dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai investasi membangun jejaring dengan para mitra.

Bidang kesekretariatan memberikan dukungan manajemen dalam seluruh kegiatan yang dilakukan BPSDM KP. Di samping mengawal penyelenggaraan kegiatan dan program bidang pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, kesekretarian juga melakukan berbagai kegiatan strategis seperti : menyusun strategi komunikasi, pemetaan SDM, kerjasama dengan retail modern, serta memfasilitasi penyelenggaraan berbagai kerjasama nasional maupun internasional.

Pada tahun 2014 BPSDMP KP bersinergi dengan 20 universitas di luar negeri, 12 bidang konservasi perairan, 25 lembaga multilateral internasional (termasuk 8 NGO bidang konservasi) serta inisiasi baru dengan 13 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah Kabupaten/Kota, 10 Badan Usaha dan Perbankan.

Sinergi ini menjadi penting karena para pihak dapat saling berbagi sumber daya manusia, keuangan, metoda, sarana dan prasarana.

Kerja sama di dalam negeri memprioritaskan ruang lingkup sebagai berikut:

  • 1. Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan di Daerah.
  • 2. Pemberian alokasi pendidikan KP bagi putra daerah.
  • 3. Penjaringan peserta didik bidang kelautan dan perikanan.
  • 4. Pengembangan materi dan modul pelatihan.
  • 5. Pelatihan teknis dan kompetensi kapal perikanan.
  • 6. Penumbuhan dan pendampingan kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.

 

Adapun ruang lingkup kerja sama dengan mitra di luar negeri diprioritaskan dengan ruang lingkup :

  • 1. Program beasiswa pendidikan dan pelatihan.
  • 2. Pertukaran siswa, instruktur, penyuluh, guru dan dosen.
  • 3. Penyelenggaraan seminar international.
  • 4. Dukungan South–South Cooperation.
  • 5. Pengembangan modul dan kurikulum.
  • 6. Peningkatan kapasitas kelembagaan satuan pendidikan.
  • 7. Kuliah jarak jauh dengan teleconference.

 

Bidang kesekretariatan juga didukung peran strategis bidang kehumasan yang berperan menginformasikan dan mempublikasikan berbagai program, kebijakan dan kegiatan di lingkup BPSDMP KP. Humas BPSDMP KP secara rutin melakukan penyebarluasan informasi dan publikasi melalui penyelenggaraan event, aktivitas ke PR-an, serta pemanfaatan berbagai media komunikasi lain secara efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, masih ada bidang-bidang lainnya. Untuk lebih detilnya dapat dilihat pada tugas, fungsi, dan struktur organisasi Sekretariat BPSDMP KP sebagaimana di bawah ini sebagaimana Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja.

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan penyerasian program dan anggaran, kerja sama, serta pembinaan dan pemberian dukungan administratif di lingkungan Badan Pengembangan SDMP KP.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  • a. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi, serta laporan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan;
  • b. perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pengelolaan kepegawaian;
  • c. pengelolaan administrasi keuangan dan BMN, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga; dan
  • d. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, informasi, kehumasan, dan kerja sama.

 

Sekretariat Badan terdiri atas:

  • a. Bagian Program, Monitoring dan Pelaporan;
  • b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian;
  • c. Bagian Keuangan dan Umum;
  • d. Bagian Data, Informasi, Hubungan Masyarakat dan Kerja sama; dan
  • e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bagian Program, Monitoring, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi, serta laporan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.  

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  • a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran pengembangan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan,

    serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan;  

  • b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program dan anggaran pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan; dan 
  • c. penyiapan bahan penyusunan laporan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan

    perikanan.

 

Bagian Program, Monitoring, dan Pelaporan terdiri atas:

  • a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
  • b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi; dan
  • c. Subbagian Pelaporan.
  • 1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program

    dan anggaran pengembangan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

  • 2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program dan anggaran

    pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat KP.

  • 3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan,

    dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan
organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan kepegawaian, dan administrasi jabatan fungsional.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  • a. penyiapan bahan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • b. penyiapan perencanaan, pengembangan, dan administrasi mutasi pegawai; dan
  • c. pelaksanaan tata usaha kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional. .

 

Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:

  • a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
  • b. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; dan
  • c. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.

 

  • 1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan,

    penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

  • 2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan

    administrasi mutasi pegawai.

  • 3) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pegawai, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kepegawaian, pembinaan dan administrasi jabatan fungsional.

 

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perbendaharaan, administrasi keuangan, pengelolaan BMN, layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  • a. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, serta administrasi keuangan;
  • b. penyiapan bahan pengelolaan dan administrasi BMN, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  • c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga badan. 

 

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:

  • a. Subbagian Keuangan;
  • b. Subbagian Pengelolaan BMN; dan
  • c. Subbagian Umum.
  • 1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan anggaran dan perbendaharaan serta administrasi keuangan.
  • 2) Subbagian Pengelolaan BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan administrasi BMN, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • 3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

 

Bagian Data, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengolahan dan penyajian data, statistik, dan informasi, pelaksanaan kehumasan dan pubikasi, serta kerja sama program pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Data, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  • a. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, statistik, dan informasi;
  • b. penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan, publikasi, dan pengelolaan perpustakaan; dan
  • c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama program pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

 

Bagian Data, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas:

  • a. Subbagian Data dan Informasi;
  • b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
  • c. Subbagian Kerja Sama
  • 1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, statistik, dan informasi.
  • 2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan, publikasi, dan pengelolaan perpustakaan.
  • 3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama program pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

 


Survey Pengunjung

Terima kasih telah berkunjung ke website BPSDMKP.
Mohon partisipasinya di survey cepat ini agar kami bisa memberikan layanan informasi yang lebik baik bagi Pengunjung